Minggu, 30 Agustus 2020

REFLEKSI : PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN ABAD 21

 Menurut UU No 14 tahun 2015 tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tugas pokok guru adalah ;

(1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
(4) membimbing dan melatih peserta didik; dan
(5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Dari poin pertama sampai yang keempat, terdapat kata yang sama yaitu membimbing, inilah hakekakt guru pada abad 21. Kegiatan membimbing atau menjadi mitra belajar peserta didik, membutuhkan sebuah kesadaran tinggi bahwa paradigma siswa bukan lagi sebuah bejana yang kosong. Disamping itu, penekanan status guru sebagai mitra juga harus bisa dipahamkan kepada peserta didik, jangan sampai mereka malah menganggap seorang guru sebagai teman yang tidak ada batasan-batasan sosial termasuk didalamnya norma menghormati orang yang lebih tua. Guru sebagai mitra akan lebih membawa dampak yang lebih efektif, karena kontrol terhadap proses, evaluasi dan reflektif pembelajaran akan semakin terbuka dan mudah.

Karakteristik peserta didik abad 21 sangat berbeda sebagaimana dipelajari pada Modul 2 Kegiatan Belajar 1. Guru semestinya mengorientasikan upaya pengembangan keterampilan abad 21, literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS). Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.

Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik peserta didik, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi peserta didik. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggarakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya literasi digital terus ditingkatkan.

REFLEKSI RANCANGAN PEMBELAJARAN INOVATIF

  Rancangan pembelajaran inovatif merupakan sebuah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang mana dituangkan dalam sebuah perencanaan dan mene...